Dewi Perssik Divonis dua bulan penjara dengan masa percobaan empat bulan

Dewi Perssik tidak mampu menahan airmatanya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/3), begitu majelis hakim yang mengadili perkara penganiayaan ringan terhadap lawan mainnya di film Arwah Goyang Kerawang, Julia Perez, memvonisnya dua bulan penjara dengan masa percobaan empat bulan. Depe telah melanggar pasal 352 ayat 1 KUHP. Tapi Depe tidak masuk penjara, karena jika selama masa percobaan dia tidak melakukan tindak pidana, pemilik goyang gergaji ini bisa menjauh dari jeruji besi.

Air Mata Dewi Perssik Divonis Dua Bulan Penjara



Perempuan yang biasa di sapa depe ini, tekum mendegar keputusan hakim. Tapi kekecwaan tergambar jelas di wajahnya. Air mata pun tidak mampu lagi di tahan. Sebagiamana diberitakan, sebelumnya Jupe yang berada di kursi pesakitan, seperti Depe, Jupe juga harus mengalami masa percobaan dan berusaha tidak melanggar tindak pidana selama empat bulan. Dan kini Depe mengalami hal serupa. Skor Jupe dan Depe kini 1-1. (YUG)

Bookmark and Share

0 komentar:

Posting Komentar

Recent Post

Total Tayangan Halaman