Antara BBM, Nelayan dan Mimpi Sejahtera

Antara BBM, Nelayan dan Mimpi Sejahtera.Kekayaan alam bahari Indonesia tidak perlu diragukan lagi keberadaannya. Dengan luas wilayah laut terbesar di dunia yaitu 5,8 juta km2, kekayaan laut Indonesia sangatlah melimpah. Letaknya yang menjadi penghubung dua samudera dan dua benua, Samudera India dengan Samudera Pasifik, dan Benua Asia dengan Benua Australia, menjadikan Indonesia memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi.


Oleh Dewi Aryani
Anggota Komisi 7 DPR RI Fraksi PDI Perjuangan
Kandidat Doktor Administrasi dan Kebijakan Publik Universitas Indonesia
Bahkan karena luas lautan yang begitu besar, dimana hampir 70% wilayah Indonesia merupakan lautan yang luas, Indonesia dikenal sebagai “ The Largest Archipelago Country in The World”.
Namun, julukan tersebut tidak lantas menjadikan Indonesia sebagai negara yang mengembangkan potensi lautnya sebagai komoditas utama. Berdasarkan data yang didapatkan dari Bappenas, kontribusi sektor perikanan Indonesia hanya US$ 1.76 milyar atau sekitar 20%. Padahal di negara lain khususnya negara kepulauan, kontribusi sektor perikanan terhadap GDP masing-masing negara sangat besar.
Contohnya adalah Islandia, yang sektor perikanan nya menyumbangkan kontribusi sebesar 65%. Negara lain adalah Norwegia 25%, Korea Selatan sebesar 37%, RRC 48.4%, dan Jepang 54%. Bahkan China yang hanya memiliki luas perairan 8,8% dibanding Indonesia memilki kontribusi sebesar US$ 34 milliar. Sangat disayangkan, mengingat potensi perikanan Indonesia yang besar yakni potensi perikanan tangkap Indonesia lebih dari USD 15 milliar, perikanan air tawar lebih dari USD 6 milliar, dan perikanan budidaya tambak dan udang windu sebesar USD 10 milliar.
Jika ditilik lebih mendalam, ada beberapa hal yang menjadikan sektor perikanan Indonesia tidak berkembang, yakni Infrastuktur yang minim, kebijakan yang tidak berpihak pada pengembangan sektor perikanan, minimnya kondisi perlengkapan dan pemahaman nelayan, serta rendahnya supporting aspects berupa bahan bakar minyak (BBM). Pertama, infrastruktur yang minim dapat dilihat dari ketiadaan cold storage di beberapa daerah, teknologi perikanan yang masih menggunakan peralatan tradisional, sebagian besar struktur armada yang dimiliki masih didominasi struktur skala kecil dan tradisional (berteknologi rendah), terbatasnya sarana prasarana sosial dan ekonomi (transportasi, komunikasi, kesehatan, pendidikan dan perumahan) dan sebagainya.
Kedua, kebijakan yang tidak berpihak pada pengembangan sektor perikanan dapat dilihat dari ketiadaan kebijakan yang tegas dan berani yang mengakibatkan maraknya praktek illegal, unregulated dan unreported fishing, penegakan hukum yang lemah, kerusakan lingkungan ekosistem laut yang disebabkan oleh pengeboman dan penambangan pasir, serta program bantuan BLT sebesar Rp.120.000,- setahun untuk nelayan, dimana dalam sehari nelayan hanya mendapatkan Rp. 329,- saja. Dengan dana seminim itu, tingkat ekonomi nelayan tidak akan sejahtera.
Justru pemerintah cuma memboroskan anggaran negara yang tidak memiliki efek peningkatan sarana dan prasarana sektor kelautan dan perikanan. Seharusnya dana tersebut dialokasikan untuk pengembangan infrastuktur dan teknologi bagi nelayan, dimana mereka dapat menggunakan secara lebih efektif dan efisien. Ibaratnya pemerintah berkewajiban memberi pancing, bukan malah memberi ikan yang tidak memberdayakan potensi sumber daya manusia dan potensi alam kelautan.
Ketiga, rendahnya kondisi dan pemahaman nelayan dapat dilihat dari minimnya pemahaman nelayan karena sebagian besar nelayan merupakan nelayan tradisional dengan karaktersitik sosial budaya yang belum kondusif untuk kemajuan usaha dan lemahnya market intelligence yang meliputi penguasaan informasi tentang segmen pasar, harga dan pesaing. Sebagian nelayan juga didominasi oleh nelayan miskin. Hal ini diperkuat dengan pernyataan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Fadel Muhammad, yang menyatakan bahwa seperempat dari seluruh total penduduk miskin yang berada di Indonesia adalah dari kelompok dan keluarga nelayan tradisional di pesisir.
Jumlah nelayan miskin (beserta anggota keluarganya) di pesisir adalah sebanyak 7,87 juta orang atau 25,14 persen dari total penduduk miskin nasional yang sebanyak 31,02 juta orang. Adapun 7,87 juta orang tersebut berasal dari sekitar 10.600 desa nelayan miskin yang terdapat di kawasan pesisir di berbagai daerah di Tanah Air. Sebagai perbandingan, jumlah desa miskin sebanyak 28.258 desa dari keseluruhan 73.067 desa di Indonesia. Namun keberadaan dan keakuratan angka ini harus di telaah ulang mengingat dampak kenaikan BBM yang direncanakan pemerintah sudah menunjukkan efek dominonya berupa kenaikan harga berbagai kebutuhan pokok maupun biaya biaya produksi. Jelas ini akan menambah angka orang miskin dan pengangguran.
Keempat adalah supporting aspects, yang salah satunya adalah BBM. Walaupun hanya merupakan supporting aspects, peran BBM sangat penting dalam perekonomian masyarakat terutama untuk kegiatan operasional dan bahan bakar. Pentingnya peran BBM tersebut akhirnya menjadikan Pemerintah membuat kebijakan-kebijakan yang mengatur hal-hal tersebut. Pada tahun 2005, Presiden menandatangani Peraturan Presiden No 55 Tahun 2005 Tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri sebagaimana yang telah diubah melalui Perpres No 9 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No 55 Tahun 2005 Tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri. Perpres tersebut mengatur tentang pihak-pihak yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi, termasuk diantaranya adalah nelayan yang melakukan kegiatan di bidang perikanan.
Namun, Perpres ini juga membatasi penggunaan BBM, dalam hal ini Solar, paling banyak 25 Kilo Liter baik untuk nelayan dengan kapal bermuatan maksimum 30 GT maupun di atas 30 GT.
Selanjutnya, Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengajukan revisi atas Perpres tersebut melalui Perpres No 15 Tahun 2012 Tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dengan tujuan melakukan pembatasan penggunaan BBM bersubsidi yang sudah berlebihan. Namun begitu Perpres ini ditandatangani, protes dan kecaman yang berisi penolakan atas perpres tersebut banyak bermunculan dari berbagai kalangan, utamanya kalangan nelayan,
Pasalnya, Perpres yang tujuan awalnya hanya membatasi penggunaan BBM bersubsidi berlebih ini juga menimbulkan berbagai masalah bawaan. Masalah tersebut lahir karena adanya pelanggaran undang-undang dan Ketatanegaraan dan yang paling krusial adalah pelarangan penggunaan BBM Bersubsidi bagi nelayan dengan kapal diatas 30 GT yang masih kategori nelayan kecil.
Melangkahi DPR dan Melanggar Undang-Undang
Perpres No 15 tahun 2012 ini memiliki beberapa perbedaan dengan kebijakan pendahulunya, yaitu Perpres 55 Tahun 2005 sebagimana yang telah dirubah oleh Perpres No. 8 tahun 2006. Salah satunya adalah masalah titik serah kepada konsumen. Jika dalam Perpres No. 9 Tahun 2006 disebutkan bahwa titik serah seluruh jenis bahan bakar bersubsidi ini dilakukan oleh Agen/Depot/Bunker/Terminal BBM, pada Perpres No. 15 Tahun 2012 titik serah BBM (selain Kerosene) dilakukan oleh Penyalur atau sampai kepada SPBU dan SPBN.
Akan tetapi perpres No. 15 Tahun 2012 ini juga terganjal dengan masalah ketatanegaraan. Pasalnya, Perpres tersebut terindikasi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Bumi dan Gas. Pada Pasal 16 Ayat (2) UU No 22 Tahun 2001 Tentang Migas disebutkan bahwa “penyesuaian harga BBM berupa kenaikan dan penurunan ditetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berdasarkan hasil sidang kabinet”. Seperti yang kita ketahui bersama, hingga saat ini besaran kenaikan harga BBM belum difinalisasikan. Besaran harga final BBM ini masih diperdebatan oleh Komisi VII DPR dengan Kementerian ESDM. Tentunya merupakan hal yang rancu dan aneh ketika harga final BBM belum ditetapkan, namun besaran subsidi sudah ditetapkan melalui Peraturan Presiden.
Selain itu, Perpres ini juga lahir sebelum adanya perubahan terhadap UU APBN 2012. Padahal jika memang nantinya terjadi perubahan pada harga final BBM, maka UU APBN harus dirubah menjadi UU APBN Perubahan. Sampai saat ini Pemerintah dan DPR belum mengesahkan UU APBN Perubahan. Oleh karena itu, secara hukum Perpres ini tidak dapat dijalankan. Selain itu, pemerintah harus mengubah klausul pasal 7 ayat (6) Undang Undang APBN 2012 yang menyatakan harga eceran BBM tidak naik, karena yang terjadi adalah sebaliknya.
Larangan Nelayan Kapal 30 GT mendapatkan Subsidi BBM
Perbedaan Perpres 15 Tahun 2015 dengan Perpres No 9 Tahun 2006 ini tidak hanya terjadi pada aspek titik serah, namun juga pada sisi konsumen penerima. Jika pada Perpres No 9 Tahun 2006 seluruh nelayan berhak mendapatkan BBM bersubsidi, namun pada Perpres 15 Tahun 2012 ini terdapat larangan bagi nelayan dengan kapal bermuatan di atas 30 GT untuk mendapatkan BBM bersubsidi.
Munculnya kebijakan pelarangan konsumsi BBM bersubsidi untuk kapal bermuatan di atas 30 GT ini menimbulkan banyak pertentangan, khususnya dari nelayan dan dari lembaga-lembaga sosial yang berpihak kepada nelayan. Pasalnya, pelarangan ini dianggap memberatkan nelayan kapal bermuatan 30 GT yang dianggap masih merupakan nelayan kecil. Di Indonesia, terdapat beberapa jenis kapal kayu yang digunakan oleh nelayan diantaranya adalah kapal bermuatan 5 GT, 10 GT, 15 GT, 25 GT, 30 GT, dan di atas 30 GT. Jika melihat spesifikasi dari kapal-kapal tersebut, kapal bermuatan 30 GT masih termasuk dalam golongan kapal kecil. Selain itu, pengguna kapal ini sebagian besar adalah nelayan kecil yang mendapatkan kapal ini dari pemerintah, yakni program pemerintah pada tahun 2011 yang memberikan pengadaan kapal 30 GT kepada para nelayan.
Kebijakan pengadaan Kapal Nelayan 30 GT ini sebenarnya dirancang agar nelayan kecil dapat menambah jumlah tangkapannya dengan kapal yang lebih besar dan berdaya jangkau lebih luas. Namun sayangnya, kebijakan pengadaan ini justru menjadi obat yang mematikan potensi nelayan. Kepemilikan atas kapal 30 GT justru membuat para nelayan kecil lebih sulit mendapatkan BBM untuk operasional kegiatan perikanan mereka. Jadi sampai kapan nelayan bermimpi hidup sejahtera?.

Bookmark and Share

0 komentar:

Posting Komentar

Recent Post

Total Tayangan Halaman