Dewi Perssik Divonis dua bulan penjara dengan masa percobaan empat bulan
Rabu, 14 Maret 2012 by admin
Dewi Perssik tidak mampu menahan airmatanya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/3), begitu majelis hakim yang mengadili perkara penganiayaan ringan terhadap lawan mainnya di film Arwah Goyang Kerawang, Julia Perez, memvonisnya dua bulan penjara dengan masa percobaan empat bulan. Depe telah melanggar pasal 352 ayat 1 KUHP. Tapi Depe tidak masuk penjara, karena jika selama masa percobaan dia tidak melakukan tindak pidana, pemilik goyang gergaji ini bisa menjauh dari jeruji besi.